Minggu, 01 Juli 2012

Integrasi Ekonomi dalam Perdagangan Internasional



  1. Definisi Integrasi Ekonomi

Istilah “integrasi” dalam ranah ekonomi pertama kali digunakan dalam konteks organisasi dalam suatu industri sebagaimana yang dikemukakan oleh Machlup. Integrasi digunakan untuk menggambarkan  kombinasi atau penyatuan beberapa perusahaan dalam satu industri baik secara vertikal maupun horizontal. Sedangkan, istilah integrasi ekonomi dalam konteks negara, yang menggambarkan penyatuan beberapa Negara dalam satu kesatuan, diawali dengan teori Costum Union oleh Viner. Namun, batasan definisi yang baku tentang integrasi ekonomi diantara para ekonom belum juga ditemukan saat ini. Para ekonom mengembangkan definisi integrasi ekonomi dari berbagai sudut pandang yang berbeda satu sama lain.
Definisi integrasi ekonomi secara umum adalah pencabutan (penghapusan) hambatan-hambatan ekonomi diantara dua atau lebih perekonomian (negara). Secara operasional, didefinisikan sebagai pencabutan (penghapusan) diskriminasi dan penyatuan politik (kebijaksanaan) seperti norma, peraturan, prosedur. Instrumennya meliputi bea masuk, pajak, mata uang, undang-undang, lembaga, standarisasi, dan kebijaksanaan ekonomi. Menurut definisi di atas, istilah integrasi ekonomi dibagi menjadi dua pengertian, yakni :
  1. Penghapusan proteksi lalu lintas barang, jasa, faktor produksi (SDM dan modal) dan informasi dengan kata lain kebebasan akses pasar tergolong dalam integrasi negatif.
  2. Penyatuan politik (kebijakan) dengan kata kunci harmonisasi, disebut juga integrasi positif.

  1. Teori Integrasi Ekonomi Menurut Kaum Liberal

Kaum liberal meyakini bahwa perdagangan bebas akan membawa perdamaian dalam hubungan internasional. Karena perdagangan bebas akan menciptakan interdependensi dan kerjasama  saling menguntungkan antar negara-negara pelaku pasar. Kaum liberal berpendapat  bahwa liberalisasi dalam ekonomi akan mengarah kepada kebebasan pasar dan minimalisasi peran negara. Sedangkan liberalisasi dalam politik akan mengarah kepada kebebasan dan persamaan individu. Sehingga terdapat hubungan erat antara  kebebasan pasar dengan kebebasan individu untuk saling bekerjasama dan  menciptakan perdamaian.
Selain itu, kaum liberal juga menyatakan bahwa seluruh bentuk ekonomi yang mengakar kepada tradisi pemikiran liberal menganggap bahwa mekanisme harga dan pasar adalah media yang paling efektif untuk mengatur hubungan ekonomi domestik dan internasional. Oleh karena itu, doktrin liberal mengenai kebebasan pasar bertujuan untuk pencapaian efisiensi maksimum, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan individu.
Perdagangan bebas merupakan media yang efektif dan damai dalam peningkatan kekayaan masing-masing negara. Karena negara-negara diuntungkan dengan kerjasama perdagangan yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Lebih  dari itu, agar terciptanya a peaceful global order, sistem dunia harus diarahkan  menuju sebuah pasar global, dimana barang dan jasa dapat bergerak bebas melintasi batasan-batasan negara. Bahkan, dalam sebuah perdagangan bebas, secara alami, negara-negara akan mendapatkan keuntungan dari keunggulan komparatif (comparative advantage) dengan menjual beberapa komoditas tertentu kepada negara lain. Sebaliknya negara-negara lain akan menjual komoditas tertentu yang tidak dimiliki oleh suatu negara sehingga terjadi pasar yang saling melengkapi dan menguntungkan.

  1. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Proses Integrasi

Dalam menjelaskan proses perubahan menuju integrasi, tipe variabel mandirinya dapat dibedakan menjadi 3 faktor eksponensial. Pertama, variabel politico-security, yang level of analysis-nya ada pada negara, yang perhatian terhadap power, responsiveness, kontrol elit politik dalam kebiasaan politik publik umum dan dalam ancaman keamanan atas negara. Hal ini dilakukan oleh penulis Pluralis dan Federalis. Berbeda dengan kaum fungsionalis dan neo-fungsionalis yang menekankan pentingnya variabel sosial ekonomi, dan teknologi, yang secara tidak langsung membawa perubahan dan penyatuan politik. Faktor ketiga dipakai oleh kaum regionalis dalam analisanya, yaitu keberadaan kedua variabel tersebut dalam proses integrasi. Mudahnya digambarkan dalam sebagai berikut:

a)      Federalisme
Mengasumsikan bahwa perang disebabkan oleh sistem negara bangsa yang anarkis. Transformasi menuju integrasi terjadi jika rakyat melihat keuntungan dalam mentransfer power dan loyalitasnya pada pemerintahan dunia. Pengopinian atas pengaturan dan pemerintahan umat manusia, adalah melalui jalur diskusi dan edukasi. Pendukung: Amitai Etzioni, Grenville Clark, Louis B Sohn, Carl J Fiedrich, Edith Wynner, H Brugmans, P Duclos, W H Riker, Stringfellow Barr.
Tujuannya adalah formasi grup negara yang berdaulat yang menyatukan identitas  internasionalnya dalam entitas politik baru yang legal. Sementara jurisdiksinya dibagi, yaitu komplementer antara negara dan pemerintah federal, tetapi memiliki power yang mandiri. Menurut Etzioni, hasil akhirnya adalah sebuah komunitas politik yang memiliki tiga macam integrasi. (a) kontrol efektif atas kekuatan koersif  (violence), (b) pemusatan pembuatan keputusan administratif atas unit-unit ekonomi, (c) dan identifikasi politik. Sedangkan Pentland meringkasnya menjadi, “integrasi bagi federallis adalah permasalahan high politics.
b)     Pluralisme
Mengasumsikan bahwa Karl W Deutsch adalah salah seorang penggagas pluralisme, ia berasumsi pada adanya tendensi pada state untuk berintegrasi atau pun berkonflik dengan tetangganya dengan (basic) perhitungan, pendirian (opini) publik dan pola-pola tingkah lakunya. Konsepsi pluralis juga bersandar pada prioritas perdamaian internasional serta keamanan nasional, dan asosiasi politik dengan aksi diplomatik stategis. Asumsi lain yang tak kalah penting yaitu negara bangsa adalah pemusatan fakta atas kehidupan politik modern sekaligus fokus pusat dari seluruh analisa politik.
c)      Fungsionalisme
Fungsionalisme adalah teori paling tua yang membahas integrasi, dimana ia membangun ‘perdamaian dengan potongan-potongan’ lewat organisasi transnasional yang fokus pada kedaulatan bersama ketimbang menyerahkan kedaulatan masing-masing negara pada sebuah institusi supranasional. Pendukung utamanya adalah, David Mitrany, Leonard Woolf, Norman Angell, Robert Cecil, G.D.H. Cole, Jean Monnet.
d)     Neo Fungsionalisme
Neofungsionalisme mengharap pencapaian masyarakat supranasional dengan menekankan kerjasama di daerah yang secara politik kontroversial. Teori ini memandang integrasi politik bukan suatu kondisi tapi proses perubahan yang mengarah pada masyarakat politik.
e)      Regionalisme
Terminologi ini digunakan untuk mengambarkan integrasi regional untuk memelihara keseragaman dengan sub aliran lainnya, seperti federalisme, pluralisme, fungsionalisme, dan neofungsionalisme. Kesuksesan teori integrasi di Eropa Barat menghasilkan kepercayaan bahwa transisi dari sistem negara menuju masyarakat global yang terintegrasi dapat menggunakan jalan integrasi regional. Teori ini mengasumsikan prospek yang lebih baik berkaitan dengan hal-hal politik dalam isu-isu perang dan damai, integrasi dan unifikasi.
Kesamaan budaya, ekonomi, politik, ideologi, dan geografis dalam suatu wilayah diasumsikan dapat memunculkan organisasi yang lebih efektif. Organisasi regional telah siap untuk bekerjasama, dan pengalaman organisasi regional yang sukses akan mempengaruhi dan mendorong ke arah integrasi yang lebih jauh. Regionalisme dapat menghasilkan “model masyarakat” atau “model negara.” Bentuk regionalisme dapat dibedakan berdasarkan kriteria geografis, militer/politik, ekonomi, atau transaksional, bahasa, agama, kebudayaan, dll. Tujuan utama dari organisasi regional adalah untuk menciptakan perjanjian perdamaian dan kerjasama yang saling menguntungkan di berbagai aspek dan penguatan area saling ketergantungan pada negara-negara superpower.
Organisasi regional paska Perang Dunia II terdiri dari tiga tipe yaitu:
1.      Organisasi regional gabungan. Dibentuk dari banyak tujuan dan melakukan banyak aktivitas. Contoh : OAS, OAU, Liga Arab, dll.
2.      Organisasi pertahanan regional. Sebagai organisasi militer antar negara dalam satu wilayah tertentu. Contoh: SEATO, NATO, Pakta Warsawa, dll.
3.      Organisasi fungsional regional. Bekerja dengan pendekatan fungsional terhadap Integrasi regional. Contoh: OPEC, ASEAN, NAFTA, dll.
  1. Kerugian dan Manfaat
Terberntuknya integrasi ekonomi tidak disangkal akan menciptakan sejumlah manfaat dan jkerugian. Kerugian dan manfaat tersebut antara lain :
1.      Kerugian
Integrasi ekonomi internasional membatasi kewenangan suatu Negara untuk menggunakan kebijakan fiscal, keuangan dan moneter untuk mempengaruhi kinerja ekonomi dalam negeri. Hilangnya kedaulatan Negara merupakan biaya atau pengorbanan terbesar yang ” diberikan ” oleh masing-masing negara yang berintegrasi dalam satu kawasan. Diperlukan kesadaran politik yang tinggi dari suatu Negara dalam menentukan apakah bersedia untuk “melepas”sebagian kedaulatan negaranya kepada badan supranasional di kawasan.
Kerugian lain adalah adanya kemungkinan hilangnya pekerjaan dan potensi menjadi pasar bagi Negara yang tidak mampu bersaing. Tenaga kerja dan produksi dari Negara lain dalam suatu kawasan akan masuk dengan hambatan yang lebih ringan. Hal ini berpotensi menimbulkan pengangguran di dalam negeri dan ketergantungan akan produk impor yang lebih murah dan efisien.
2.      Manfaat
Manfaat, berkaitan dengan signifikansi integrasi, integrasi ekonomi menjanjikan manfaat ekonomi baik dari sudut pandang pelaku ekonomi maupun dari manfaaat bagi perekonomian kawasan. Hal mendasar dalam proses integrasi ekonomi adalah meningkatnya kompetisi actual dan potensial diantara pelaku pasar, baik pelaku pasar yang berasal dari suatu Negara, dalam sekelompok Negara, maupun pelaku pasar diluar kedua kelompok tersebut. Kompetisi diantara pelaku pasar tersebut diharapkan akan mendorong harga barang dan jasa yang sama lebih rendah, meningkatkan variasi kualitas dan pilihan yang lebih luas bagi kawasan yang terintegrasi. Selain itu, desain produk, metode pelayanan, system produksi dan distribusi serta aspek lain menjadi tantangan bagi pelaku pasar saat ini dan dimasa depan. Hal ini akan mendorong perubahan arah dan intensitas dalam inovasi dan kebiasaan kerja dalam suatu perusahaan.Selain kompetisi yang meningkat, integrasi ekonomi juga meberikan manfaat lain yaitu tercapainya ekonomi melalui pasar yang lebih luas yang akan mendorong peningkatan efisiensi perusahaan melalui berkurangnya biaya produksi.
Sementara dilihat dari sudut pandang kawasan, integrasi ekonomi akan menstimulasi aliran dan perdagangan intraregional yang lebih tinggi serta munculnya perusahaan-perusahaan yang mampu berkonpetisi secara global. Selain itu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berujung pada peningkatan kesejahteraan diseluruh kawasan.

Studi Kasus Integrasi Ekonomi Internasional
Negara-negara anggota ASEAN berharap kerjasama AFTA dapat menjadi mediasi terciptanya kondisi interdependensi yang menguntungkan bagi negara-negara anggota. Secara teoritis, kondisi mutual interdependency itu lahir dari kemampuan dan kondisi masing-masing negara anggota. Jika negara A mampu membuat produk a secara efisien, dan negara B mampu membuat produk b secara efisien, maka pasar akan semakin efektif ketika kedua negara itu melakukan kerjasama untuk melakukan foreign exchange. Hasilnya adalah output kedua negara itu akan semakin tinggi, karena kebutuhan mereka terpenuhi dengan adanya kegiatan perdagangan bilateral.
Tetapi di satu sisi, kondisi ideal tersebut masih jauh dari kenyataan. Karena seiring usianya keempatbelas berbagai permasalahan masih sering terjadi antar negara-negara anggota AFTA yang menyebabkan terhambatnya proses integrasi ekonomi kawasan. Belum lagi melemahnya komitmen beberapa negara anggota yang disebabkan oleh perbedaan kepentingan dan orientasi pasar bagi proses perdagangan masing-masing negara anggota. Sehingga AFTA dianggap belum mampu menjawab tantangan global yaitu menyejahterakan negara-negara anggotanya dengan berbagai programnya. Bahkan dalam konteks IT (Intentensity of Trade) menurut analisa Yudhi Sadewa, ekonom senior Lembaga Penelitian Danareksa, terlihat jelas perbedaan minat negara-negara anggota dalam melakukan aktivitas perdagangan. Hal ini menyebabkan efek positif dari AFTA kurang dirasakan oleh negara-negara anggota, seperti Indonesia. Ia mengatakan dilihat dari intensitas perdagangan beberapa negara menganggap pasar ASEAN kurang begitu penting.
Di sisi lain, meskipun masih banyak kendala-kendala yang menjadi hambatan dalam proses pemberlakuan AFTA, hal ini tidak menurunkan optimisme untuk mewujudkan pasar tunggal ASEAN yang akan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat negara-negara anggota. Karena mekanisme CEPT yang dijadikan kerangka kerjasama AFTA merupakan bagian dari harmonisasi sistem perdagangan kawasan dan pemerataan ekonomi antar negara-negara anggota. Bahkan CEPT juga menyediakan mekanisme dalam penyelesaian perselisihan yang memperbolehkan negara-negara anggota untuk menarik kembali konsesinya jika terjadi penyelewengan atas kesepakatan AFTA. CEPT sebagai kerangka acuan yang digunakan dalam kerjasama AFTA juga dirancang untuk mengakomodasi kepentingan politik negara-negara anggotanya. Seperti yang terjadi pada Oktober tahun 2000, di saat Malaysia menunda industri nasional otomotifnya untuk dipasarbebaskan dalam AFTA. Permintaan ini ditanggapi dengan Protocol Regarding the Implementation of the CEPT Temporary Exclusion List yang memperbolehkan negara-negara peserta AFTA untuk menunda sementara pemasaran produk-produknya di pasar AFTA.

1 komentar: